Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan persoalan oknum, bukan institusi.

Ia meminta proses hukum tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.

>>> Penyidik Irak Temukan Rp193 Miliar di Lubang Drainase, Terkait Korupsi Minyak

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jampidsus, Sabtu (11/7).

Konferensi pers digelar usai Polri mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang kedua kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan perkara tersebut harus dipandang sebagai kasus individu, bukan lembaga.

"Bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR mengambil inisiatif memastikan perkara tersebut diproses secara tuntas sesuai koridor hukum.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," katanya.

Untuk mengawal proses tersebut, Komisi III DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara.

>>> Head to Head Norwegia vs Inggris: Tiga Singa Selalu Terkam The Viking

Menurut Habiburokhman, setelah konferensi pers, Komisi III langsung menggelar rapat internal untuk membentuk Panja.

Ke depan, Panja akan mengawasi secara rinci jalannya proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.