Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan itu diumumkan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

>>> Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Totok mengatakan pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan.

Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu DR dan FA (Febrie Adriansyah).

DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.

>>> Muzani, Sugiono, dan Gus Yahya Takziah ke Makam Ayatollah Khamenei

Sementara Febrie disangkakan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum di PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12d, 12B, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau KUHP 607 ayat 1a dan b.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

>>> Karakter Orang yang Tidak Langsung Membalas Pesan Meski Sudah Dibaca

Ia menyebut inisial F dalam perkara ini adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus.