Hukum ditegakkan, hak asasi para tersangka tentu juga diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni DR dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Totok, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

>>> Korut Tuding NATO Kian Agresif Usai KTT, Janji Perkuat Senjata Nuklir

Ia juga memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.