Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

>>> Clair Obscur: Expedition 33 – Pengembang Abaikan Peringatan Soal Sistem Pertarungan

Pembentukan Panja disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Panja.

Panja akan mengawal penanganan perkara dugaan korupsi terkait proyek PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Habiburokhman menyebut perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan salah satu kasus korupsi berskala besar.

Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti yang telah diamankan menunjukkan luasnya dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih akan terus berkembang, termasuk kemungkinan dilakukannya penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan aset hasil kejahatan.

"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," ujar Habiburokhman.

Sejumlah anggota Komisi III DPR turut menyampaikan pandangannya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Menurutnya, dugaan korupsi pada sektor strategis seperti energi, industri baja, dan asuransi negara berpotensi memberikan dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati.

Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

>>> WEBTOON Luncurkan Layanan Chat Cerita AI byUs dengan IP Webtoon Resmi