Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel.

Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan," kata Gus Falah.

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina.

Ia menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang memprihatinkan dan mencederai kepercayaan publik.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat.

Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," ujarnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Toto Suharyanto.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DR dan FA.

Menurut Toto, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.

>>> 7 Kartu Kredit Terbaik untuk Belanja di Shopee dan Tokopedia 2026, Cashback hingga 10%

Polri menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.