Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Falah Amru, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi batu bara merupakan skandal besar.

Menurutnya, kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan sangat memalukan.

>>> Mantan PUA Mystery Kini Jatuh Cinta pada Pacar AI

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat Komisi III DPR, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

Falah menekankan dampak dugaan korupsi ini sangat luas karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

>>> AIC Menangkan Gugatan Kembali Jadi Pemegang Saham AIC Rights

Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri.

Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujar dia.

Penetapan Tersangka oleh Polri

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus lainnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

>>> Uji Coba Flowtica Scribe: Catatan AI yang Menjanjikan, Tapi Kalah Saing dengan Gemini

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.