Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkap pesan yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Rudi menyatakan Jaksa Agung berpesan agar seluruh perkara, termasuk kasus yang menjerat Febrie, ditangani secara profesional.

>>> BRI Kartu Kredit Beri Diskon Rp125 Ribu untuk Tiket Kereta di tiket.com

"Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional.

Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Rudi mengatakan Kejaksaan Agung akan tetap bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meski berkas perkara telah dilimpahkan.

"Kita akan memastikan profesionalitas dalam penanganan perkara itu.

Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan (kasus ke Kejagung) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujar pria yang sebelumnya menjabat Jamwas Kejagung itu.

Menurut Rudi, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menekankan pentingnya sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Rudi mengaku baru menerima informasi penunjukannya sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Ia menyebut penugasan itu merupakan amanah yang harus dijalankan.

"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujarnya.

>>> Argentina vs Swiss: Mampukah Swiss Redam Sihir Messi di Perempat Final Piala Dunia 2026?

Dalam waktu dekat, Rudi akan mengumpulkan jajaran di Jampidsus untuk memetakan perkara-perkara prioritas penyelesaian.