"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini.

Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," katanya.

Terkait status Febrie, Rudi mengatakan secara administratif mantan Jampidsus itu masih menunggu keputusan presiden (Keppres) atas pengunduran dirinya dari kejaksaan.

"Secara formil masih menunggu Keppres. Pengunduran resmi dari presiden.

Kan pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengkaji apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai ASN.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah.

>>> Penjualan Komputer dan Laptop Lesu, Ini Penyebabnya

Penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tugas di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.