Ia menyebut dakwaan tersebut justru mencantumkan nama Roy Suryo sehingga berpotensi dikategorikan sebagai dakwaan kabur (obscuur libel).

>>> Rusia Kirim MiG-31BM ke Arktik, Kecepatan Mach 2.83 Bikin NATO Waspada

"Ini mah kata orang sudah dikasih umpan lambung, tinggal masuk itu barang," ujar Khozinudin, menggambarkan dugaan bahwa kesalahan tersebut dapat mempermudah kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Ia mengaku sulit mempercayai kesalahan administrasi tersebut terjadi secara tidak sengaja mengingat perkara ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berada di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karena itu, Khozinudin menduga terdapat kemungkinan unsur kesengajaan, meski pernyataan tersebut merupakan analisis pribadinya.

Menurut Khozinudin, apabila majelis hakim kemudian menerima eksepsi karena dakwaan dinilai kabur, maka secara formal putusan dapat dibenarkan.

Namun, ia menduga hasil akhirnya justru membuat perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian sehingga Jokowi tidak perlu hadir di persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Darmawan Sepriyossa menilai analisis tersebut secara implisit mengarah pada dugaan adanya skenario yang melibatkan berbagai institusi penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Khozinudin mengatakan dirinya hanya membaca rangkaian gejala yang menurutnya muncul dalam proses hukum tersebut, bukan menyampaikan kepastian mengenai adanya konspirasi.

Ia menegaskan analisis tersebut sengaja disampaikan kepada publik agar proses persidangan tetap berlanjut hingga pokok perkara diperiksa.

>>> Promo Tangga Lipat Jadi Rp1 Jutaan di Transmart Full Day Sale

"Analisa ini sengaja dibuka agar strategi itu batal, sehingga memang benar-benar kita melihat Joko Widodo hadir di persidangan," ujar Khozinudin.