Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menyelidiki dugaan adanya bunker atau tempat penyimpanan uang di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Desakan itu disampaikan Khozinudin dalam unggahan di kanal YouTube AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026.

>>> PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Disalurkan, Ini Jadwal dan Nominal Bantuan

Ia merujuk pada pernyataan politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, yang pada Juni 2025 menyebut adanya bunker di bawah rumah Jokowi.

Beathor saat itu mengklaim nilai uang di bunker tersebut bisa lebih besar dari temuan kasus lain, termasuk uang Rp920 miliar milik mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Namun, ia tidak menyebutkan nominal pastinya.

Perbandingan dengan Penggeledahan Rumah Jampidsus

Khozinudin mengaitkan desakannya dengan penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.

Dari penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta dokumen dan barang bukti lainnya.

>>> Hasilkan Omset Miliaran, Program UMiMAX Pertamina Sukses Angkat Ekonomi Pekerja Informal hingga Difabel

"Jika pejabat sekelas Jampidsus saja memiliki berkilo-kilo emas dan ratusan miliar uang tersimpan di bunker-nya, apalagi bunker itu milik mantan presiden dua periode?"

ujar Khozinudin.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum yang berani menggeledah rumah pejabat tinggi negara seharusnya juga menindaklanjuti dugaan terhadap pihak lain secara profesional.

"Apakah Polri juga berani membongkar bunker di kediaman Joko Widodo di Solo?" tanyanya.

>>> Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Semester I 2026 Capai 2,7 Juta Ton

Hingga kini, dugaan keberadaan bunker di rumah Jokowi masih sebatas klaim yang belum terbukti secara hukum. Belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan hal tersebut.