Dua personel Polres Samosir, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya adalah Brigadir DW dan Aipda ES. Saat ini mereka menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.

>>> Klasemen MotoGP 2026: Marquez Meroket ke Peringkat Ketiga Usai Juara GP Jerman

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.

Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial R di Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026. R mengaku mendapatkan sabu dari seorang anggota polisi di Polres Samosir.

Dari keterangan itu, petugas langsung menangkap Brigadir DW pada hari yang sama. Dari tangannya disita sabu seberat sekitar 5,5 gram.

>>> Blue Lock Chapter 354: Recap dan Jadwal Rilis

Hasil pemeriksaan Brigadir DW mengarah ke Aipda ES. Brigadir DW mengaku mendapat sabu dari Aipda ES.

Petugas kemudian menangkap Aipda ES saat dalam perjalanan dinas menuju Medan. Awalnya ia membantah, tetapi bukti percakapan di ponselnya menunjukkan keterlibatan.

Tes urine juga menunjukkan Brigadir DW dan Aipda ES positif menggunakan narkoba. Ketiga tersangka kini dilimpahkan ke Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

>>> Dehidrasi di Malam Hari? Ini Dampaknya pada Ereksi dan Lubrikasi

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dan menelusuri sejak kapan kedua anggota polisi itu terlibat. Kemungkinan adanya pihak lain juga masih diselidiki.