Aiptu N Terduga Penyiksa Wanita di Jateng Positif Sabu
Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap istri sirinya berinisial MAN (30).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, hasil tes urine terhadap Aiptu N menunjukkan positif mengandung narkoba jenis sabu.
>>> Trump Tiba di Ankara, Disambut Erdogan untuk KTT NATO
"Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," kata Artanto kepada wartawan, Selasa (7/7).
Saat ini, penyidik masih mendalami asal usul narkoba yang dikonsumsi oleh anggota Polres Tegal tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan, hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kliennya diperiksa dengan 20 pertanyaan dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu.
Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).
>>> Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 Bisa Dipesan Besok? Bocoran Terbaru
Raden menjelaskan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah, dengan puncak kekerasan pada 2025.
Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban di rumah sakit, lalu menghilang.
"Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, pihak pelaku berbohong bilangnya kena tabung gas," tuturnya.
Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi dan diancam akan disebarkan rekaman CCTV yang memuat asusila.
Propam Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N dan menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
>>> Robot Bangun Pembangkit Surya Raksasa dalam Waktu Singkat
Artanto memastikan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Update Terbaru
Presiden Prabowo Dampingi PM Modi Kunjungi DPR RI, Perkuat Diplomasi Indonesia-India
Selasa / 07-07-2026, 21:01 WIB
Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia dan Eurasia
Selasa / 07-07-2026, 21:01 WIB
QCY Luncurkan MeloBuds N65 dengan ANC 60dB, Audio Spasial, dan Baterai 50 Jam
Selasa / 07-07-2026, 21:00 WIB
Rekomendasi Beauty Studio Jakarta Selatan untuk Lash, Brow, dan Nail Care
Selasa / 07-07-2026, 21:00 WIB
Adu Gaya WAGs Spanyol: Pacar Yamal dan Llorente Kompak Pakai Jersey Crop Top
Selasa / 07-07-2026, 21:00 WIB
Operator Masuk Tahap Pilih Blok Frekuensi, 5G Selangkah Lagi
Selasa / 07-07-2026, 21:00 WIB
Campur Pertalite dan Pertamax Turbo Lebih Murah? Ini Risikonya
Selasa / 07-07-2026, 21:00 WIB
Inflasi Pabrik China Tertinggi dalam 4 Tahun Akibat Perang Iran dan AI Boom
Selasa / 07-07-2026, 20:57 WIB
Revolusi AI di F1: Manusia Tetap Pengendali Utama
Selasa / 07-07-2026, 20:57 WIB
Solos Rilis Privacy Kit untuk Smartglasses, Solusi Unik Atasi Masalah Privasi
Selasa / 07-07-2026, 20:56 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Tak Akan Rilis Film Pernikahan
Selasa / 07-07-2026, 20:56 WIB
Para Bintang 'Odyssey' Rayakan Malam Premiere di London
Selasa / 07-07-2026, 20:56 WIB
Mobil Tabrak Planet Fitness di California, Sopir Alami Darurat Medis
Selasa / 07-07-2026, 20:56 WIB
Prince Harry Kalah Gugatan Privasi Melawan Penerbit Daily Mail
Selasa / 07-07-2026, 20:56 WIB







