Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap istri sirinya berinisial MAN (30).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, hasil tes urine terhadap Aiptu N menunjukkan positif mengandung narkoba jenis sabu.

>>> Trump Tiba di Ankara, Disambut Erdogan untuk KTT NATO

"Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," kata Artanto kepada wartawan, Selasa (7/7).

Saat ini, penyidik masih mendalami asal usul narkoba yang dikonsumsi oleh anggota Polres Tegal tersebut.

Sebelumnya, seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan, hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kliennya diperiksa dengan 20 pertanyaan dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu.

Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

>>> Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 Bisa Dipesan Besok? Bocoran Terbaru

Raden menjelaskan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah, dengan puncak kekerasan pada 2025.

Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban di rumah sakit, lalu menghilang.

"Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, pihak pelaku berbohong bilangnya kena tabung gas," tuturnya.

Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi dan diancam akan disebarkan rekaman CCTV yang memuat asusila.

Propam Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N dan menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

>>> Robot Bangun Pembangkit Surya Raksasa dalam Waktu Singkat

Artanto memastikan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.