Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengumumkan penggalangan dana untuk membiayai proses hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengumuman itu disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026, dua hari setelah sidang perdana digelar.

>>> OCBC Sekuritas Integrasikan Saham dan Reksa Dana dalam Satu Ekosistem Digital

Melalui akun X pribadinya, Dokter Tifa mengaku mulai kehabisan dana pribadi untuk biaya hukum sejak April 2025.

Ia menyebutkan selama ini menggunakan uang pribadi tanpa bantuan pihak lain. Namun, kebutuhan biaya sidang yang semakin besar memaksanya membuka donasi dengan menjual buku-buku karya ilmiahnya.

Tifa mengajak simpatisan membeli buku-buku tersebut dan mendonasikannya ke sekolah, pesantren, atau perpustakaan. Seluruh hasil penjualan akan digunakan sebagai dana perjuangan di pengadilan.

Politisi PSI: Donatur Sudah Tidak Mau Mendanai

Pernyataan Dokter Tifa mendapat sorotan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi yang akrab disapa Uki.

Dalam kanal YouTube COKRO TV, Uki menyoroti langkah Tifa yang mulai mengandalkan donasi publik. "Saya tahu sekarang Anda menggalang donasi sejak jadi terdakwa.

Pastilah kalau sudah sejauh ini kasus bergulir, ini menurut keyakinan saya ya, bohir sudah enggak mau lagi ngedanain," ujar Uki.

>>> Argentina vs Swiss: Skandal Kartu Merah Embolo Dipicu Aturan Baru FIFA

Menurut keyakinan pribadinya, para pendukung di balik layar (bohir) yang sebelumnya membiayai kasus hukum Dokter Tifa kini telah menghilang.

Hal itu menjadi alasan utama mengapa Tifa terpaksa mencari dukungan dari publik.

Lebih lanjut, Uki menilai bahwa Dokter Tifa belum menyadari posisinya dalam konflik hukum yang tengah dihadapinya.

Ia menyebut Tifa hanya menjadi pion dalam permainan kekuasaan seorang tokoh besar yang masih bersembunyi di balik layar.

"Anda mungkin enggak sadar selama ini Anda cuma pion di papan catur seorang tokoh besar yang sampai sekarang masih tersembunyi identitasnya," tegas Uki.

Uki menambahkan bahwa kini bukan lagi tepuk tangan dari sesama pembenci Jokowi yang memabukkan Tifa, melainkan ancaman jeruji besi yang seharusnya menyadarkan dirinya akan konsekuensi hukum yang dihadapi.

>>> Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Semburkan Lava Pijar Setinggi 400 M

Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur.