Sidang dr. Tifa: Eksepsi 37 Halaman Dilayangkan, Tuding Dakwaan Lemah
Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
>>> Bola Logam Misterius Diduga Puing Antariksa Terdampar di Pantai Queensland
Sebelum sidang dimulai, dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan nota eksepsi setebal 37 halaman. Dokumen itu berisi keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
"Hari ini agenda membacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan," kata dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Dokter Tifa menjelaskan, pokok keberatan dalam eksepsi tersebut menyoroti substansi surat dakwaan jaksa yang dinilainya lemah dan tidak relevan dengan peristiwa yang dipersoalkan.
Penyampaian seluruh materi eksepsi diserahkan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.
Kronologi Perkara
Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa penuntut umum menguraikan kronologi perkara.
Kasus bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025 menemukan tiga unggahan di media sosial berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.
>>> Kandidat Texas Janji Usut Kontrak Internet SpaceX
Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik dokter Tifa dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara.
Jaksa juga menjelaskan bahwa setelah temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya.
Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski demikian, jaksa menilai dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial maupun forum diskusi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 SKS, dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 pada 5 November 1985.
Berdasarkan uraian tersebut, jaksa berpendapat tuduhan yang terus disampaikan terdakwa tidak didukung alat bukti yang sah.
>>> Jababeka Kembali Gelar Sakura Matsuri 2026, Hadirkan JKT48 hingga Beasiswa ke Jepang
Melalui eksepsi yang diajukan, pihak dokter Tifa meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Update Terbaru
Elon Musk Yakin SpaceX Akan Bernilai Lebih dari Seluruh Bumi
Sabtu / 11-07-2026, 01:07 WIB
Pemilik Apartemen Berkreasi di Tengah Dominasi Hunian 'White Cube'
Sabtu / 11-07-2026, 01:07 WIB
Wali Kota Berlin Kai Wegner Mundur dari Pencalonan Kembali
Sabtu / 11-07-2026, 01:07 WIB
Optimasi Kemampuan Penalaran Model OpenAI Versi 5.6 di Tahun 2026
Sabtu / 11-07-2026, 01:07 WIB
Artis Konsep Terakhir Skyrim di Bethesda Di-PHK Setelah 18 Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 01:05 WIB
Steam Raup $11,1 Miliar di Paruh Pertama 2026, Lampaui Total Pendapatan 2020
Sabtu / 11-07-2026, 01:05 WIB
WITCH X WITCH: Kamome Shirahama dan Dana Terrace Berbagi Cinta Fantasi di Kodansha House
Sabtu / 11-07-2026, 01:04 WIB
Film Live-Action Tazza: The Song of Beelzebub Rilis September
Sabtu / 11-07-2026, 01:00 WIB
Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk Operasional Harian di 2026
Sabtu / 11-07-2026, 00:59 WIB
Kode Redeem Roblox Build A Soccer Squad Juli 2026: Dapatkan Rerolls dan Refreshes Gratis
Sabtu / 11-07-2026, 00:59 WIB
Pixel 6 Masih Bertahan Berkat Dukungan Update Android yang Melimpah
Sabtu / 11-07-2026, 00:57 WIB
Gboard: Keyboard Bawaan Android yang Mengancam Privasi Anda
Sabtu / 11-07-2026, 00:57 WIB
Indonesia Targetkan 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Akhir Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB
Bintang 'Storage Wars' Dan Dotson Menyesal Tak Lebih Dekat dengan Darrell Sheets
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB







