Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

>>> Bola Logam Misterius Diduga Puing Antariksa Terdampar di Pantai Queensland

Sebelum sidang dimulai, dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan nota eksepsi setebal 37 halaman. Dokumen itu berisi keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

"Hari ini agenda membacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan," kata dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Dokter Tifa menjelaskan, pokok keberatan dalam eksepsi tersebut menyoroti substansi surat dakwaan jaksa yang dinilainya lemah dan tidak relevan dengan peristiwa yang dipersoalkan.

Penyampaian seluruh materi eksepsi diserahkan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.

Kronologi Perkara

Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa penuntut umum menguraikan kronologi perkara.

Kasus bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025 menemukan tiga unggahan di media sosial berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.

>>> Kandidat Texas Janji Usut Kontrak Internet SpaceX

Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik dokter Tifa dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara.

Jaksa juga menjelaskan bahwa setelah temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya.

Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meski demikian, jaksa menilai dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial maupun forum diskusi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 SKS, dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 pada 5 November 1985.

Berdasarkan uraian tersebut, jaksa berpendapat tuduhan yang terus disampaikan terdakwa tidak didukung alat bukti yang sah.

>>> Jababeka Kembali Gelar Sakura Matsuri 2026, Hadirkan JKT48 hingga Beasiswa ke Jepang

Melalui eksepsi yang diajukan, pihak dokter Tifa meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.