Influencer Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya hanya mengkaji dokumen digital yang beredar di internet, bukan dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi.

>>> OMG! Terlanjur Mencintaimu Turun Posisi 10, Inilah Program TV dengan Rating Terbaik Hari ini 10 Juli 2026

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh mantan presiden, karena secara fakta, dia tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," ujar Dokter Tifa usai sidang.

Ia meragukan bahwa Jokowi benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985. Menurutnya, jika itu benar, ijazah yang dimiliki seharusnya berbentuk fisik atau analog.

"Jikalau memang benar beliau adalah lulusan tahun itu, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog, di mana kita semua, sampai 11 tahun menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut," katanya.

Keberatan atas Dakwaan

Dokter Tifa menilai dakwaan terhadapnya mengandung error in objecto karena objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang pernah dianalisis.

>>> Nonton Drakor Agent Kim Reactivated Eps 5-6 Sub Indo serta Spoiler dan Link di Netflx Bukan LK21: Ketegangan Misi Penyelamatan Min-ji dan Rahasia Masa Lalu Manager Kim yang Terungkap

Ia juga menduga ada error in persona terkait perubahan locus delicti dan tempus delicti.

Ia menyoroti kejanggalan laporan Joko Widodo yang dibuat pada 30 April 2025, sementara dakwaan menyebut rentang peristiwa hingga Mei 2025.

"Jadi, ini sudah salah secara persona, dan salah secara objecto, karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan," tegasnya.

>>> Daftar Acara ANTV Hari ini 11 Juli 2026: Antara Cinta dan Dusta, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri Ada Mega Bollywood serta Link Streaming

Perkara dugaan pencemaran nama baik ini masih berlangsung di PN Jakarta Timur. Keberatan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.