Kuasa hukum Atalia Praratya akhirnya memberikan tanggapan atas langkah Ridwan Kamil yang menggugat hak asuh anak angkat mereka, Arkana.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Bandung dengan nomor register 729/Pdt. P/2026/PA.

>>> Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Badg.

Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait perkara penetapan hak asuh anak itu.

"Kami dari kuasa hukum Atalia Praratya belum bisa menanggapi terkait penetapan hak asuh anak yang dilakukan oleh Bapak Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung," kata Debi dalam keterangan video, Kamis (9/7).

Meski demikian, Debi menegaskan bahwa pihak Atalia menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum sangat menghormati proses mekanisme secara hukum yang sedang ditempuh oleh Ridwan Kamil," ujarnya.

>>> Prancis Tim Pertama Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Sidang perkara ini dijadwalkan akan diputus pada pekan depan.

Ridwan Kamil Hadiri Sidang

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah mendatangi Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (8/7) didampingi kakak dan tim kuasa hukumnya.

Mengenakan setelan jas biru dongker, celana jeans, dan kacamata hitam, ia memberikan keterangan singkat kepada wartawan.

"Ya, [minta] pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," kata RK.

>>> Dejavu Piala Dunia 2022: Mimpi Maroko Kembali Sirna di Tangan Prancis

Ia juga mengonfirmasi bahwa sidang putusan permohonan tersebut akan digelar pekan depan. "Ketok palu seminggu lagi," ujarnya.