Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi pada Rabu (8/7).

Kabar tersebut disampaikan Muhammad Idrus, kuasa hukum Wardatina Mawa. Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim menerima gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain.

>>> Farhan Halim Percaya Diri Jadi Kapten Indonesia di SEA V Cup 2026

"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian," kata Idrus seperti diberitakan detikcom, Kamis (9/7).

Selain perceraian, hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.

Ia juga harus membayar mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah sebesar Rp30 juta.

Wardatina Mawa, menurut Idrus, langsung terharu saat mengetahui gugatannya dikabulkan. Ia sudah menantikan hasil persidangan sejak mengajukan gugatan pada Februari 2026.

>>> Santri Korban Pembakaran di Lombok Dicegat saat Hendak ke Podcast Densu

"Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," ujar Idrus.

Keputusan bercerai diambil setelah Wardatina Mawa berulang kali menegaskan niatnya. Ia menyebut Insanul Fahmi diduga berselingkuh hingga menikah siri dengan Inara Rusli.

"Saya punya harga diri, saya punya hak untuk melepaskan semuanya, dan saya tidak mau sama lelaki pengkhianat," kata Mawa pada Kamis (5/3).

>>> Monster Hunter Wilds Kini Berlabel Steam Deck Playable, Tapi Performa dan Visual Masih Dikompromikan

Mawa menegaskan tekadnya sudah bulat dan ia mendapat dukungan dari keluarga serta teman-teman terdekat. Gugatan cerai didaftarkan di Medan pada 26 Februari 2026.