Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada hari ini, Jumat (10/7).
Sidang ini bertujuan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
>>> Iran Akhirnya Makamkan Ali Khamenei di Tengah Serangan Baru AS
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan agenda sidang tersebut. "Jam 9 pagi ya," ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (9/7) malam.
Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 108/Pid.
Pra/2026/PN JKT. SEL.
Dalam permohonannya, tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.
Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
>>> Rekor Prancis usai ke Semifinal Piala Dunia, Selalu Lolos ke Final
Sebelumnya, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7).
Hakim berpendapat penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.
Namun, hakim menegaskan bahwa meskipun penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
>>> IHSG Diproyeksi Menguat pada Perdagangan Jumat
Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Update Terbaru
PT Jakarta Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
Perburuan Rekor Abadi di Piala Dunia: Mbappe Kejar Gol Messi
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
Yeonjun TXT Rilis Album Solo Kedua 'No Labels: Part 02'
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
Lingkungan Kerja Toxic Seperti Apa? Kenali 11 Tanda Berikut
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
KPK Tangkap 5 Orang Termasuk Bupati Sukoharjo dalam OTT
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
Pakar Beri Catatan Penting soal MoU MPR-MK Terkait Tafsir Konstitusi
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
Rincian 20 Gol Kylian Mbappe di Piala Dunia
Jumat / 10-07-2026, 08:14 WIB
Peugeot E-5008 Dog Edition: Konsep Mobil Ramah Anjing dengan Fitur Pencari Anjing Hilang
Jumat / 10-07-2026, 08:10 WIB
Mayoritas SPBU Pertamina Sudah Jual B50, Tersebar di Jawa hingga Sulawesi
Jumat / 10-07-2026, 08:10 WIB
Cuma Satu Varian, Ini Spesifikasi BAIC T1
Jumat / 10-07-2026, 08:10 WIB
Gandeng Program B50, Jateng Jadi Percontohan Nasional CNG
Jumat / 10-07-2026, 08:09 WIB
Kim Jong Un Ingin Perkuat Kekuatan Nuklir Korut Secara Kualitas dan Kuantitas
Jumat / 10-07-2026, 08:09 WIB
Alasan Jadwal Rilis Avatar Aang: The Last Airbender Dipercepat ke Juli 2026
Jumat / 10-07-2026, 08:09 WIB
Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal
Jumat / 10-07-2026, 08:09 WIB







