Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas kewenangan masing-masing lembaga terkait tafsir dan amendemen UUD 1945.

Selain memberikan undangan sidang tahunan MPR pada Agustus mendatang, mereka juga menandatangani nota kesepahaman (MoU).

>>> Rincian 20 Gol Kylian Mbappe di Piala Dunia

Isi MoU tersebut adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan MoU itu mencakup salinan keputusan MK yang juga diterima MPR, serta MPR akan diminta memberikan keterangan dalam penyusunan amar putusan MK.

Catatan Pakar Hukum Tata Negara

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah alias Castro, memberikan catatan terkait MoU tersebut.

Menurut Castro, sekilas tidak ada yang salah karena Pasal 54 UU MK mengatur bahwa MK dapat meminta keterangan dari MPR.

Namun, ia menduga ada upaya menjadikan MPR sebagai lembaga penafsir tunggal terhadap perubahan konstitusi.

"Ini semacam upaya untuk menjadikan MPR sebagai lembaga yang lebih otoritatif menjelaskan tafsir-tafsir terhadap perubahan UUD," ujar Castro.

Castro menekankan MK bisa menafsirkan konstitusi dengan merujuk pada risalah dan dokumen, tanpa harus melibatkan anggota MPR yang tidak semuanya terlibat dalam proses amendemen 1999-2002.

>>> Mayoritas SPBU Pertamina Sudah Jual B50, Tersebar di Jawa hingga Sulawesi

Ia juga mencurigai pertemuan MPR dengan MK berkaitan dengan isu amendemen konstitusi.

Pandangan Peneliti PSHK

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, menyoroti dua hal dari MoU tersebut.

Pertama, penafsiran konstitusional MPR berada dalam kamar legislatif sesuai kewenangannya, seperti amendemen konstitusi dan pelantikan presiden.

Kedua, MPR harus memahami bahwa sesuai Pasal 54 UU MK, pelibatan MPR dalam persidangan adalah sebagai pemberi keterangan jika diperlukan MK, bukan sebagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan putusan.

"Jangan sampai MPR membaca ini sebagai upaya untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi," ujar Violla.

Sebelumnya, Muzani menegaskan bahwa MPR adalah lembaga yang paling memahami konstitusi sehingga harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan MK.

>>> Cuma Satu Varian, Ini Spesifikasi BAIC T1

Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan hal tersebut sesuai Pasal 54 UU MK dan MK sudah pernah meminta keterangan MPR jika diperlukan.