Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa 57 persen SPBU milik PT Pertamina (Persero) telah menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis B50.

B50 merupakan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) dan 50 persen solar fosil.

>>> Cuma Satu Varian, Ini Spesifikasi BAIC T1

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa SPBU di Jawa menjadi yang terbanyak menyediakan B50.

"57 persen dari SPBU-nya Pertamina sudah ada (B50).

Lebih (banyak) Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada, mulai menyebar," ujar Eniya dalam acara Peluncuran Mandatory B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/7).

Menurut Eniya, penjualan B50 secara penuh (100 persen) akan dimulai pada Oktober 2026.

Hal ini memberikan masa transisi tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menghabiskan stok B40 yang masih ada.

>>> Gandeng Program B50, Jateng Jadi Percontohan Nasional CNG

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257. K/EK.

01/MEM. E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Eniya menjelaskan bahwa Pertamina membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan stok B40, sementara 34 badan usaha blending lainnya memerlukan waktu tiga bulan.

Ia juga memastikan ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sawit mencukupi untuk kebutuhan B50, yaitu sekitar 16,7 hingga 18 juta ton CPO per tahun.

Program B50 merupakan kelanjutan dari mandatori biodiesel pemerintah yang sebelumnya telah menerapkan B20, B30, dan B40.

>>> Kim Jong Un Ingin Perkuat Kekuatan Nuklir Korut Secara Kualitas dan Kuantitas

Peluncuran resmi B50 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui uji coba selama enam bulan di berbagai moda transportasi.