Korea Selatan resmi meluncurkan visa digital nomad atau workation visa dengan aturan yang lebih longgar dibanding program uji coba sebelumnya.

Berbeda dengan visa kerja biasa, visa digital nomad tidak mengharuskan pemegangnya bekerja di perusahaan Korea Selatan.

>>> Update Kasus Korupsi: Penggeledahan di Sentul hingga Cipete, Kejagung Buka Suara

Melansir The Korea Herald, Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan bahwa visa F-1-D resmi berlaku mulai 30 Juni 2026.

Visa ini memungkinkan warga negara asing tinggal di Korea Selatan sambil bekerja secara jarak jauh untuk perusahaan di luar negeri.

Apa itu visa digital nomad Korea Selatan?

Visa digital nomad merupakan izin tinggal bagi pekerja jarak jauh yang ingin menetap sementara di Korea Selatan tanpa harus berpindah pekerjaan atau mencari perusahaan lokal sebagai sponsor.

Program ini pertama kali diuji coba pada Januari 2024 dan berlangsung hingga Mei 2026.

Setelah melihat minat yang cukup besar, pemerintah Korea Selatan akhirnya meresmikannya dengan sejumlah perubahan aturan agar lebih menarik bagi pekerja asing.

Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho mengatakan, program ini bertujuan membuka peluang bagi talenta global untuk merasakan kehidupan di Korea Selatan.

"Kami akan membangun model yang mendorong individu berkeahlian tinggi untuk merasakan daya tarik Korea, secara sukarela menetap, dan menjadi aset berharga bagi negara," ujarnya.

Syarat kini lebih longgar

Saat pertama kali diperkenalkan pada 2024, visa digital nomad Korea Selatan memiliki syarat yang cukup tinggi.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.

com pada 2024, pemohon kala itu diwajibkan memiliki penghasilan tahunan minimal 84,96 juta won atau sekitar Rp1 miliar.

Angka tersebut setara dengan dua kali pendapatan per kapita Korea Selatan.