Selain itu, pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki pengalaman kerja setidaknya satu tahun di bidangnya.

>>> Mahkamah Agung Puerto Rico Tolak Gugatan Mantan Pacar Bad Bunny soal Lagu 'Pa Ti'

Kini, persyaratan tersebut mulai dilonggarkan.

Berdasarkan aturan terbaru, besaran pendapatan yang diwajibkan bergantung pada usia dan lokasi tempat tinggal yang dipilih pemohon.

Misalnya, pekerja asing berusia 18-34 tahun yang berencana tinggal di luar wilayah Seoul, Incheon, dan Provinsi Gyeonggi hanya diwajibkan memiliki penghasilan minimal setara pendapatan nasional bruto per kapita Korea Selatan.

Pada 2025, GNI per kapita Korea Selatan tercatat mencapai US$36.963 atau sekarang sekitar Rp668 juta.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak orang asing tinggal di daerah di luar Seoul dan wilayah yang mengalami penurunan jumlah penduduk.

Masa tinggal juga diperpanjang

Tak hanya syarat pendapatan yang dipermudah, pemerintah Korea Selatan juga memperpanjang masa tinggal maksimal bagi pemegang visa digital nomad.

Jika sebelumnya visa hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi, kini pemegang visa dapat tinggal di Korea Selatan hingga tiga tahun.

Meski demikian, visa ini tetap tidak memberikan izin untuk bekerja di perusahaan Korea Selatan.

Artinya, pemegang visa hanya diperbolehkan bekerja secara jarak jauh untuk perusahaan, klien, atau bisnis yang berbasis di luar Korea Selatan.

Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara lebih dulu menawarkan skema serupa.

Thailand, Indonesia, dan Malaysia, misalnya, memiliki program visa khusus bagi digital nomad dengan masa tinggal yang bisa mencapai hingga 10 tahun.

>>> Shaun White Ditemani Wanita Berambut Pirang di Los Angeles

Dengan aturan yang kini lebih fleksibel dan masa tinggal yang lebih panjang, Korea Selatan tampaknya ingin menjadi salah satu tujuan baru bagi para pekerja global yang mendambakan pengalaman tinggal sambil bekerja di Negeri Ginseng.