Pemerintah akan mewajibkan pencampuran etanol ke dalam bensin atau bioetanol mulai tahun 2027.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, mengikuti pola penerapan biodiesel yang kini mencapai campuran 50 persen atau B50.

>>> Kisah Haru Istri Bangunkan Suami Koma dengan Gigit Jari Kaki

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mandatori bioetanol merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini bagian dari upaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan.

"Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027," ujar Bahlil, dikutip dari Antara.

Sebelum memasuki tahap pencampuran etanol yang lebih tinggi, pemerintah lebih dulu akan menjalankan mandatori bioetanol 5 persen (E5).

Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan sebelum akhir 2026 sebagai langkah awal.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan uji jalan (road test) untuk bahan bakar E20 bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Nah saya lagi minta asosiasi untuk ayo kita sama-sama uji langsung road test E20. Nah itu saya minta tim Gaikindo tuh.

Kamu janji ya ayo kita secepatnya E20 uji road test-nya," kata Eniya.

Menurutnya, target pemerintah adalah memastikan mandatori E5 berjalan sebelum Desember 2026. Peningkatan ke E10 dapat dimulai pada awal 2027, dan campuran bioetanol ditargetkan menjadi E20 pada 2028.

"Target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5 persen karena Januari kan ngejar yang 10 persen.

>>> Update Harga Xiaomi 17 Ultra Juli 2026: Spesifikasi Gahar, Kamera Leica 200MP, dan Fitur Flagship yang Wajib Kamu Tahu!