Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Polda Metro Tidak Sah
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Permohonan itu termuat dalam petitum praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7).
>>> OpenAI Rilis GPT-5.6 untuk Publik, Tiga Varian Termasuk Sol, Terra, dan Luna
Perkara nomor 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.
SEL akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Pengacara Roy, Refly Harun, menyampaikan bahwa penyidikan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan telah dilakukan secara melawan hukum.
Ia merujuk pada pelanggaran Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.
Refly meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya.
Ia juga meminta penetapan tersangka untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Refly meminta hakim menetapkan bahwa Roy tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut.
Dia juga meminta pembatalan berbagai surat perintah dan dokumen yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
>>> KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Miliaran dari OTT Bupati Sukoharjo
Refly memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy seperti semula.
Roy Suryo mendaftarkan permohonan ini pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.
SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy baru saja memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim I Ketut Darpawan menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah.
Namun, hakim menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
>>> Suasana Rumah Duka Rachmat Gobel Jelang Pemakaman di Kalibata
Dalam putusan itu, hakim juga menolak permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat.
Update Terbaru
Polisi London Tangkap Empat Orang Usai Bentrok dengan Suporter Sepak Bola
Jumat / 10-07-2026, 14:44 WIB
AXA Financial Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa Seumur Hidup hingga Usia 100 Tahun
Jumat / 10-07-2026, 14:44 WIB
Jampidsus Febrie: Kejaksaan Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih
Jumat / 10-07-2026, 14:44 WIB
Toyota Kuasai Hampir 60% Ekspor Mobil Indonesia
Jumat / 10-07-2026, 14:43 WIB
20 Gambar PUBG Mobile Keren untuk Wallpaper HP
Jumat / 10-07-2026, 14:43 WIB
Kalender Jadwal Sekolah 2026/2027: Awal Semester, Libur, dan Ujian
Jumat / 10-07-2026, 14:42 WIB
Raffi Ahmad Ungkap Haji Isam Jadi Pemegang Saham Strategis RANS
Jumat / 10-07-2026, 14:42 WIB
Fakta Gila Kylian Mbappe: Tak Pernah Tersingkir dari Piala Dunia
Jumat / 10-07-2026, 14:42 WIB
4 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK dalam Sebulan Terakhir
Jumat / 10-07-2026, 14:42 WIB
Kembaran Ariana Grande, Paige Niemann, Merasa Dilecehkan oleh DM Sang Penyanyi
Jumat / 10-07-2026, 14:39 WIB
Kenapa Kita Digigit Nyamuk Tapi Orang Lain Tidak? Ini Alasannya!
Jumat / 10-07-2026, 14:39 WIB
PDIP dan Pemkab Sukoharjo Angkat Bicara soal OTT Bupati Etik Suryani
Jumat / 10-07-2026, 14:39 WIB
PSSI Respons Keresahan Prabowo soal Gagal ke Piala Dunia: Butuh APBN
Jumat / 10-07-2026, 14:36 WIB
Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi Usai Bawa Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 14:35 WIB







