Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Permohonan itu termuat dalam petitum praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7).

>>> OpenAI Rilis GPT-5.6 untuk Publik, Tiga Varian Termasuk Sol, Terra, dan Luna

Perkara nomor 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Pengacara Roy, Refly Harun, menyampaikan bahwa penyidikan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan telah dilakukan secara melawan hukum.

Ia merujuk pada pelanggaran Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.

Refly meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya.

Ia juga meminta penetapan tersangka untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Refly meminta hakim menetapkan bahwa Roy tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut.

Dia juga meminta pembatalan berbagai surat perintah dan dokumen yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

>>> KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Miliaran dari OTT Bupati Sukoharjo

Refly memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy seperti semula.

Roy Suryo mendaftarkan permohonan ini pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy baru saja memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah.

Namun, hakim menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

>>> Suasana Rumah Duka Rachmat Gobel Jelang Pemakaman di Kalibata

Dalam putusan itu, hakim juga menolak permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat.