Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangkap empat kepala daerah dalam sebulan terakhir melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak awal Juni 2026, KPK berturut-turut mengamankan para kepala daerah atas dugaan korupsi dan suap. Dimulai dari Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison pada 8 Juni.

>>> Kembaran Ariana Grande, Paige Niemann, Merasa Dilecehkan oleh DM Sang Penyanyi

Selanjutnya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 30 Juni, disusul Bupati Langkat Syah Afandin pada 3 Juli, dan terakhir Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada 9 Juli.

Kasus Suap Bupati Muara Enim

KPK menangkap Bupati Muara Enim H. Edison atas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintahannya.

Ia ditangkap di Sumatera Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian di Jakarta pada 9 Juni.

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi (keponakan bupati), dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.

Dalam pengembangan kasus, KPK kemudian menangkap lima pegawai BPK. Total 11 orang diamankan terkait perkara Muara Enim.

Suap Jabatan Bupati Kuansing

Kurang dari sebulan kemudian, KPK menggelar OTT di Riau dengan menggeledah kantor Bupati Kuantan Singingi pada 30 Juni.

Sebanyak 10 orang diamankan, namun Bupati Kuansing tidak termasuk.

>>> Kenapa Kita Digigit Nyamuk Tapi Orang Lain Tidak? Ini Alasannya!

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK tak sampai sehari setelah penangkapan pertama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan dan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).