Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam bisnis yang diberitakan di media sosial.

>>> Jampidsus Tegaskan Tetap Tangani Perkara Korupsi BGN

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.

Usai penggeledahan, publik diramaikan isu bahwa kafe yang digeledah adalah milik Febrie. Ia pun membantah keras tuduhan tersebut.

Febrie juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dihormati. "Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang," ujarnya.

>>> Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia

Dari penggeledahan, polisi menemukan brankas berukuran 2x1 meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe. Di dalamnya ditemukan dokumen dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Rincian uang yang ditemukan antara lain Sin$3.000.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lantai 2 kafe telah disegel untuk kepentingan penyidikan.

>>> Harga Tiket Piala Dunia Anjlok 60% Usai AS dan Portugal Tersingkir

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penggeledahan terkait tiga perkara: korupsi dan pencucian uang pada PLN BB, Asabri 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI 2020-2025.