Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia dan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Barang bukti yang disita meliputi logam mulia, uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. KPK menduga barang bukti tersebut terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukan bupati.

>>> Suasana Rumah Duka Rachmat Gobel Jelang Pemakaman di Kalibata

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah. Hal itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Pada awal OTT, KPK mengamankan 18 orang untuk pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Sebanyak 9 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Kloter pertama tiba di Gedung Merah Putih KPK sebanyak 4 orang, termasuk Bupati Sukoharjo dan tiga ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Kloter berikutnya dijadwalkan tiba siang ini dengan 5 orang, terdiri dari tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta.

>>> Zulhas Kenang Rachmat Gobel: Orang Baik dengan Banyak Karya

Mereka diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bupati dan para pihak yang tertangkap tangan.

OTT ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan KPK terhadap kepala daerah.

>>> OpenAI Rilis Keluarga GPT-5.6 dengan Model Sol, Terra, Luna dan ChatGPT Work

Sebelumnya, KPK juga memproses Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.