Pencampuran bioetanol pada bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin hingga kini belum menjadi mandatori yang berjalan secara nasional di Indonesia.

Kondisi itu berbeda dengan biodiesel yang sudah memasuki tahap campuran 50 persen alias B50 secara nasional sejak 1 Juli 2026.

>>> Borong 6 Adinata Syariah 2026, Jateng Percepat Kawasan Industri Halal

Meski belum wajib, bensin campuran bioetanol sebenarnya sudah lebih dulu beredar.

PT Pertamina Patra Niaga menjual bensin dengan campuran bioetanol 5 persen (E5) lewat merek dagang Pertamax Green 95 (setara RON 95).

Status BBM ini masih produk komersial, belum bagian dari mandatori nasional.

Dasar Hukum Penahapan Bioetanol

Indonesia sebenarnya sudah berencana menetapkan bioetanol.

Langkah awalnya adalah menerbitkan dasar hukum penahapan campuran bahan bakar nabati (BBN) yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.

K/EK. 05/MEM.

E/2026 pada 3 Maret 2026.

"Badan usaha bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial," bunyi diktum kesatu Kepmen tersebut.

Untuk bioetanol, beleid itu menetapkan campuran 5 persen (E5) pada 2026-2027, lalu naik menjadi 10 persen (E10) pada 2028-2030.

Implementasi awal dilakukan di wilayah seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, hingga Bali dan Lampung.

Wacana E20 yang Lebih Agresif

Di luar penahapan yang sudah diteken, pemerintah melempar wacana mandatori yang lebih agresif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan pencampuran bioetanol pada bensin secara nasional bisa mencapai 20 persen (E20) mulai 2028.

>>> PM Modi Pastikan ke Prabowo, India-RI Akan Kolaborasi soal MBG

Target itu lebih tinggi dibanding penahapan yang tertulis di Kepmen 113/2026, yang mematok campuran bioetanol 10 persen pada 2028-2030.