KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau gratifikasi periode 2021-2026.
>>> Isu Keretakan Farhan-Erwin di Pemkot Bandung, Wawalkot Akui Tak Dilibatkan
Di Kuansing, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, rumah pribadi dan dinas para tersangka juga digeledah.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Rumah Kepala Dinas Perkebunan juga menjadi sasaran penggeledahan.
Di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.
Pada 4 Juli 2026, penyidik menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap.
>>> Prediksi Susunan Pemain Argentina vs Mesir: Messi Vs Salah di 16 Besar Piala Dunia 2026
Mobil tersebut disembunyikan di gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar dengan plat nomor yang sudah diganti.
Kendaraan itu kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing. Budi mengapresiasi pihak yang kooperatif selama penggeledahan dan mengingatkan agar tidak menyembunyikan atau merusak barang bukti.
Penggeledahan bertujuan melengkapi bukti tambahan untuk proses hukum. KPK akan terus menelusuri informasi, aset, dan pihak yang terkait dengan perkara ini.
Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
>>> Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Dirombak Besar-besaran
Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Update Terbaru
Motorola Edge 70 Max Muncul di Teaser Flipkart, Bawa Snapdragon 8 Gen 5
Selasa / 07-07-2026, 18:53 WIB
Dispatch Bongkar Gaji Stylist Artis Korea, Satu Pemotretan Dapat Rp 236 Juta
Selasa / 07-07-2026, 18:53 WIB
Penjualan Daihatsu Melonjak 27 Persen, Gran Max dan Sigra Jadi Andalan
Selasa / 07-07-2026, 18:53 WIB
Wimbledon 2026 Hari Kesembilan: Sinner, Djokovic, dan Gauff Tampil
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 188.000 Barel per Hari, Harga Minyak Dunia Melemah
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
Flood Watch Dikeluarkan untuk Massachusetts Akibat Hujan Lebat
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
AFTECH Gelar IDBS 2026 untuk Perkuat Kolaborasi Perbankan dan Fintech
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
Nothing Phone (4b) Hadir dengan Desain Berani dan Harga Terjangkau
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
Vivo X Fold 6 Tantang Galaxy Z Fold 8 dengan Baterai 7.000 mAh dan Kamera Eksternal
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
Korea Utara Pasang Mural Besar Kim Jong Un di Pusat Kota
Selasa / 07-07-2026, 18:50 WIB
Kunjungan PM Modi ke Indonesia Hasilkan 20 MoU, Termasuk Kerja Sama Rudal BrahMos
Selasa / 07-07-2026, 18:49 WIB
Persib Bandung Resmi Rekrut Balsa Sekulic, Striker Spesialis Gol Menit Akhir
Selasa / 07-07-2026, 18:49 WIB
Cristiano Ronaldo Masuk Daftar Legenda Tanpa Gelar Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 18:49 WIB
Film Demon Slayer: Infinity Castle Bagian Pertama Hadir di Crunchyroll 28 Juli
Selasa / 07-07-2026, 18:14 WIB







