Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

>>> Jabar Juara Anugerah Adinata 2026, Target Jadi Provinsi Syariah

Putusan dibacakan pada Selasa (7/7) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL.

Penggeledahan Cacat Formil

Hakim menilai penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP. Dah/373/VI/RES.

1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Meskipun telah mendapat izin dari Ketua PN Tangerang, hakim menemukan kejanggalan antara alasan dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan.

Izin diberikan karena rumah diduga tempat persembunyian barang bukti, namun dalam praktiknya penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy.

Hakim menegaskan penggeledahan seharusnya untuk menemukan dan menyita barang bukti, bukan untuk penangkapan.

Selain itu, penggeledahan tidak dihadiri dua saksi dan kepala desa atau ketua lingkungan sebagaimana aturan.

>>> Jasad WN Afrika Selatan Ditemukan Bersimpuh di Hutan Sangyang Tabanan

Roy dinilai kooperatif selama proses penyidikan, sehingga tidak ada urgensi penggeledahan dengan tujuan penangkapan.

Penangkapan dan Penahanan Juga Tidak Sah

Hakim juga menyatakan penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP. Kap/703/VI/RES.

1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Roy dan keluarganya menolak penangkapan tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy tidak pernah ditangkap dan tidak ada upaya melarikan diri.

Penahanan Roy berdasarkan surat perintah nomor SP. Han/458/VI/RES.

1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Hakim berpendapat penahanan tidak memenuhi syarat subjektif karena tidak ada kekhawatiran Roy akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

>>> Jangan Terjebak, Ini 10 Tanda Pasangan Anda Psikopat

Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dinyatakan cacat formil dan materiel.