Hakim: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
>>> Jabar Juara Anugerah Adinata 2026, Target Jadi Provinsi Syariah
Putusan dibacakan pada Selasa (7/7) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.
SEL.
Penggeledahan Cacat Formil
Hakim menilai penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP. Dah/373/VI/RES.
1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Meskipun telah mendapat izin dari Ketua PN Tangerang, hakim menemukan kejanggalan antara alasan dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan.
Izin diberikan karena rumah diduga tempat persembunyian barang bukti, namun dalam praktiknya penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy.
Hakim menegaskan penggeledahan seharusnya untuk menemukan dan menyita barang bukti, bukan untuk penangkapan.
Selain itu, penggeledahan tidak dihadiri dua saksi dan kepala desa atau ketua lingkungan sebagaimana aturan.
>>> Jasad WN Afrika Selatan Ditemukan Bersimpuh di Hutan Sangyang Tabanan
Roy dinilai kooperatif selama proses penyidikan, sehingga tidak ada urgensi penggeledahan dengan tujuan penangkapan.
Penangkapan dan Penahanan Juga Tidak Sah
Hakim juga menyatakan penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP. Kap/703/VI/RES.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Roy dan keluarganya menolak penangkapan tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy tidak pernah ditangkap dan tidak ada upaya melarikan diri.
Penahanan Roy berdasarkan surat perintah nomor SP. Han/458/VI/RES.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Hakim berpendapat penahanan tidak memenuhi syarat subjektif karena tidak ada kekhawatiran Roy akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
>>> Jangan Terjebak, Ini 10 Tanda Pasangan Anda Psikopat
Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dinyatakan cacat formil dan materiel.
Update Terbaru
CM Punk Kalahkan Sami Zayn, Rebut Gelar WWE Undisputed Championship
Selasa / 07-07-2026, 16:14 WIB
AS Siap Hadapi Spanyol di Perempat Final Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 16:14 WIB
Trump Kembali Panaskan Ketegangan dengan Meloni Jelang KTT NATO
Selasa / 07-07-2026, 16:13 WIB
Microsoft Pangkas 4.800 Posisi Karyawan dalam Restrukturisasi 2026
Selasa / 07-07-2026, 16:13 WIB
Cara Cepat Tarik Saldo dari 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya di Tahun 2026
Selasa / 07-07-2026, 16:13 WIB
Canada Soccer Alokasikan Pendapatan Piala Dunia untuk Pusat Pelatihan Nasional
Selasa / 07-07-2026, 16:08 WIB
Atlanta Braves Lakukan Perombakan Staf Pitcher Setelah Cedera Martín Pérez
Selasa / 07-07-2026, 16:08 WIB
Netflix Hapus Home Improvement, Reboot Terkendala
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Prabowo Anugerahi PM India Modi Bintang Republik Indonesia Adipurna
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Vozinha Jadi Rebutan Klub Brasil usai Dipuji Messi di Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Astronaut Kanada Jeremy Hansen Pensiun Usai Misi Artemis II ke Bulan
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Gempa M 5,6 Guncang Talaud Malut, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Bitcoin Butuh Triliunan Dolar untuk Pasar Bull Berikutnya, Permintaan ETF Mulai Pudar
Selasa / 07-07-2026, 16:03 WIB
61 Penumpang Kabur Usai Check-in Penerbangan ke Malaysia
Selasa / 07-07-2026, 16:03 WIB







