Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

>>> Megawati Hangestri Tiba di Korea 10 Juli untuk Gabung Hillstate

"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah.

Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Roy menilai putusan hakim memberikan secercah harapan untuk perbaikan hukum di Indonesia.

Dia menegaskan keadilan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk warga pada umumnya, termasuk koleganya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga menghadapi kasus serupa.

"Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri.

Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya," ucap dia.

>>> iPhone Ultra Diprediksi Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya

Putusan Hakim

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga tidak sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang bermasalah secara formil tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

>>> Prabowo Sambut PM India Narendra Modi di Istana Negara, Bahas Kerja Sama

Dalam putusan ini, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.