Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih Usai Praperadilan Dikabulkan Sebagian
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
>>> Megawati Hangestri Tiba di Korea 10 Juli untuk Gabung Hillstate
"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah.
Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Roy menilai putusan hakim memberikan secercah harapan untuk perbaikan hukum di Indonesia.
Dia menegaskan keadilan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk warga pada umumnya, termasuk koleganya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga menghadapi kasus serupa.
"Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri.
Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya," ucap dia.
>>> iPhone Ultra Diprediksi Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya
Putusan Hakim
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang bermasalah secara formil tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
>>> Prabowo Sambut PM India Narendra Modi di Istana Negara, Bahas Kerja Sama
Dalam putusan ini, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Update Terbaru
Pasar Prediksi Bereaksi pada Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 17:13 WIB
Mati Suri Sejak 2020, Pramono Buka Lagi Perpustakaan Nyi Ageng Serang
Selasa / 07-07-2026, 17:13 WIB
Bapenda DKI Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan 2026
Selasa / 07-07-2026, 17:13 WIB
Ricardo Pepi Masuk Sebagai Pemain Pengganti Saat AS Hadapi Belgia
Selasa / 07-07-2026, 17:08 WIB
Jeff Bezos Investasi di Startup AI Fisik untuk Percepat Manufaktur
Selasa / 07-07-2026, 17:08 WIB
Sparks Hadapi Storm di Crypto Arena Usai Istirahat Panjang
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
PSSI dan I.League Rencanakan Longgarkan Larangan Penonton Tandang
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pabrik Gula PTPN XI
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Studi: Manusia Hobbit Flores Ternyata Pemakan Bangkai, Bukan Pemburu
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Hamas Bubarkan Pemerintahan di Gaza Setelah 18 Tahun Berkuasa
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Microsoft PHK 4.800 Karyawan di Tengah Restrukturisasi Xbox
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Bambang Pacul Santai Tanggapi Rencana PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Pengakuan Pengidap Kanker Paru soal Gejala Awal yang Dialami
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Pembuat Chip AI Catat Pendapatan Rekor Meski Wall Street Terkoreksi
Selasa / 07-07-2026, 17:01 WIB







