Pakar Telematika Roy Suryo merayakan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya usai sidang, ia menyebut sejumlah nama yang selama ini dikenal mendukung perjuangannya. Roy menyebut hari keputusan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

>>> OJK Wanti-wanti Risiko Perlambatan Ekonomi Global dan Konflik Timur Tengah

"Alhamdulillah hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia.

Laboratorium hukum dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," ujar Roy, Selasa (7/7).

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menilai putusan hakim menjadi harapan bagi perbaikan sistem hukum nasional. Ia secara khusus berterima kasih kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

"Ini adalah untuk kita semuanya. Terima kasih atas kebijakan yang luar biasa dari Hakim Tunggal Pak Ketut," katanya.

Roy turut menyebut sejumlah tokoh yang selama ini berada di barisan pendukungnya dalam polemik ijazah Jokowi.

Menurutnya, kemenangan itu bukan hanya miliknya, tetapi juga milik para sahabat yang terus mendampingi.

>>> PBNU Tolak Tiga Rancangan Aturan Tembakau yang Ancam Petani dan Pekerja Nahdiyin

"Untuk Bu Dr. Tifa, Bu Kurnia, Mas Rustam, dan Pak Rizal Fadhila," ucap Roy.

Ia juga berterima kasih kepada keluarga dan tim kuasa hukum yang mendampingi selama proses hukum. "Terima kasih kepada keluarga saya, istri tercinta, dan para kuasa hukum," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan polisi merupakan bagian dari penyidikan yang berjalan sejak tahun lalu sehingga masih menggunakan ketentuan lama KUHAP.

Roy dinilai kooperatif dan telah memenuhi wajib lapor.

Hakim menyatakan terdapat cacat formil dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

Namun, putusan itu tidak membatalkan keseluruhan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

>>> KB Bank Syariah Raih Penghargaan Perluas Akses Layanan Keuangan Syariah

"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim.