Roy Suryo Sebut Sejumlah Nama Usai Menang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo merayakan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataannya usai sidang, ia menyebut sejumlah nama yang selama ini dikenal mendukung perjuangannya. Roy menyebut hari keputusan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
>>> OJK Wanti-wanti Risiko Perlambatan Ekonomi Global dan Konflik Timur Tengah
"Alhamdulillah hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia.
Laboratorium hukum dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," ujar Roy, Selasa (7/7).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menilai putusan hakim menjadi harapan bagi perbaikan sistem hukum nasional. Ia secara khusus berterima kasih kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
"Ini adalah untuk kita semuanya. Terima kasih atas kebijakan yang luar biasa dari Hakim Tunggal Pak Ketut," katanya.
Roy turut menyebut sejumlah tokoh yang selama ini berada di barisan pendukungnya dalam polemik ijazah Jokowi.
Menurutnya, kemenangan itu bukan hanya miliknya, tetapi juga milik para sahabat yang terus mendampingi.
>>> PBNU Tolak Tiga Rancangan Aturan Tembakau yang Ancam Petani dan Pekerja Nahdiyin
"Untuk Bu Dr. Tifa, Bu Kurnia, Mas Rustam, dan Pak Rizal Fadhila," ucap Roy.
Ia juga berterima kasih kepada keluarga dan tim kuasa hukum yang mendampingi selama proses hukum. "Terima kasih kepada keluarga saya, istri tercinta, dan para kuasa hukum," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan polisi merupakan bagian dari penyidikan yang berjalan sejak tahun lalu sehingga masih menggunakan ketentuan lama KUHAP.
Roy dinilai kooperatif dan telah memenuhi wajib lapor.
Hakim menyatakan terdapat cacat formil dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Namun, putusan itu tidak membatalkan keseluruhan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
>>> KB Bank Syariah Raih Penghargaan Perluas Akses Layanan Keuangan Syariah
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim.
Update Terbaru
Ricardo Pepi Masuk Sebagai Pemain Pengganti Saat AS Hadapi Belgia
Selasa / 07-07-2026, 17:08 WIB
Jeff Bezos Investasi di Startup AI Fisik untuk Percepat Manufaktur
Selasa / 07-07-2026, 17:08 WIB
Sparks Hadapi Storm di Crypto Arena Usai Istirahat Panjang
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
PSSI dan I.League Rencanakan Longgarkan Larangan Penonton Tandang
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pabrik Gula PTPN XI
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Studi: Manusia Hobbit Flores Ternyata Pemakan Bangkai, Bukan Pemburu
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Hamas Bubarkan Pemerintahan di Gaza Setelah 18 Tahun Berkuasa
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Microsoft PHK 4.800 Karyawan di Tengah Restrukturisasi Xbox
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Bambang Pacul Santai Tanggapi Rencana PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Pengakuan Pengidap Kanker Paru soal Gejala Awal yang Dialami
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Pembuat Chip AI Catat Pendapatan Rekor Meski Wall Street Terkoreksi
Selasa / 07-07-2026, 17:01 WIB
Kode Server Privat ABA Roblox Juli 2026 Terbaru
Selasa / 07-07-2026, 17:01 WIB
Kode FLASHPOINT: World Collide Terbaru Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Selasa / 07-07-2026, 17:00 WIB
Rupiah Bangkit Tipis ke Rp17.980 per Dolar AS Sore Ini
Selasa / 07-07-2026, 17:00 WIB







