Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Permohonan tersebut terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

>>> Pangeran Harry Tak Diizinkan Menginap di Istana Buckingham Selama Kunjungan ke London

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan putusan perkara nomor 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hakim berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah.

>>> Dirut BULOG Targetkan Stok Beras di Papua Naik Tiga Kali Lipat

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa cacatnya upaya paksa tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan yang sama, hakim menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.

>>> Roberto Martinez Mundur sebagai Pelatih Portugal Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026

SEL.