Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Permohonan tersebut terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
>>> Pangeran Harry Tak Diizinkan Menginap di Istana Buckingham Selama Kunjungan ke London
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan putusan perkara nomor 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.
SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hakim berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah.
>>> Dirut BULOG Targetkan Stok Beras di Papua Naik Tiga Kali Lipat
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa cacatnya upaya paksa tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan yang sama, hakim menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.
>>> Roberto Martinez Mundur sebagai Pelatih Portugal Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
SEL.
Update Terbaru
CM Punk Kalahkan Sami Zayn, Rebut Gelar WWE Undisputed Championship
Selasa / 07-07-2026, 16:14 WIB
AS Siap Hadapi Spanyol di Perempat Final Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 16:14 WIB
Trump Kembali Panaskan Ketegangan dengan Meloni Jelang KTT NATO
Selasa / 07-07-2026, 16:13 WIB
Microsoft Pangkas 4.800 Posisi Karyawan dalam Restrukturisasi 2026
Selasa / 07-07-2026, 16:13 WIB
Cara Cepat Tarik Saldo dari 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya di Tahun 2026
Selasa / 07-07-2026, 16:13 WIB
Canada Soccer Alokasikan Pendapatan Piala Dunia untuk Pusat Pelatihan Nasional
Selasa / 07-07-2026, 16:08 WIB
Atlanta Braves Lakukan Perombakan Staf Pitcher Setelah Cedera Martín Pérez
Selasa / 07-07-2026, 16:08 WIB
Netflix Hapus Home Improvement, Reboot Terkendala
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Prabowo Anugerahi PM India Modi Bintang Republik Indonesia Adipurna
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Vozinha Jadi Rebutan Klub Brasil usai Dipuji Messi di Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Astronaut Kanada Jeremy Hansen Pensiun Usai Misi Artemis II ke Bulan
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Gempa M 5,6 Guncang Talaud Malut, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Selasa / 07-07-2026, 16:07 WIB
Bitcoin Butuh Triliunan Dolar untuk Pasar Bull Berikutnya, Permintaan ETF Mulai Pudar
Selasa / 07-07-2026, 16:03 WIB
61 Penumpang Kabur Usai Check-in Penerbangan ke Malaysia
Selasa / 07-07-2026, 16:03 WIB







