Roy Suryo Menang Praperadilan, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak sah.
>>> Prabowo Anugerahkan Bintang Adipurna kepada PM India Narendra Modi
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang pada Selasa (7/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Begitu pula surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan sehari kemudian.
>>> Telkom dan NUS Jalin Kerja Sama Perkuat Talenta Digital
Hakim menilai terdapat cacat formil dalam proses penggeledahan maupun penangkapan. Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif dan telah mematuhi kewajiban melapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tidak ada alasan cukup untuk melakukan penahanan, sehingga tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menggugat sah atau tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
>>> Honda Rebel 1100 Makin Stylish, Punya Warna Baru!
Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan penggeledahan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Update Terbaru
iPhone Ultra Diprediksi Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya
Selasa / 07-07-2026, 15:56 WIB
Prabowo Sambut PM India Narendra Modi di Istana Negara, Bahas Kerja Sama
Selasa / 07-07-2026, 15:56 WIB
Rahasia Sukses Transformasi AI di Perusahaan: Bukan Dimulai dari Teknologi
Selasa / 07-07-2026, 15:56 WIB
Samsung Galaxy A08 Segera Hadir? Firmware Mulai Diuji
Selasa / 07-07-2026, 15:53 WIB
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Tidak Suka Israel, Ini Peringkatnya
Selasa / 07-07-2026, 15:53 WIB
Audy Item Hamil di Usia 43 Tahun, Iko Uwais Jadi Lebih Protektif
Selasa / 07-07-2026, 15:53 WIB
Broadcom Perpanjang Kerja Sama Chip Kustom dengan Apple hingga 2031
Selasa / 07-07-2026, 15:50 WIB
3 Sunscreen Azarine Terlaris di Shopee, Ringan dan Anti Whitecast
Selasa / 07-07-2026, 15:50 WIB
5 Sunscreen Water Based yang Tidak Lengket, Ringan, dan Cepat Meresap
Selasa / 07-07-2026, 15:50 WIB
7 Tips Menata Warung Sembako Sesuai Feng Shui agar Bawa Hoki dan Ramai Pembeli
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
Roy Suryo Sebut Sejumlah Nama Usai Menang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
OJK Wanti-wanti Risiko Perlambatan Ekonomi Global dan Konflik Timur Tengah
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
PBNU Tolak Tiga Rancangan Aturan Tembakau yang Ancam Petani dan Pekerja Nahdiyin
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
KB Bank Syariah Raih Penghargaan Perluas Akses Layanan Keuangan Syariah
Selasa / 07-07-2026, 15:48 WIB







