Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak sah.

>>> Prabowo Anugerahkan Bintang Adipurna kepada PM India Narendra Modi

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang pada Selasa (7/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Begitu pula surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan sehari kemudian.

>>> Telkom dan NUS Jalin Kerja Sama Perkuat Talenta Digital

Hakim menilai terdapat cacat formil dalam proses penggeledahan maupun penangkapan. Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif dan telah mematuhi kewajiban melapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, hakim menyatakan tidak ada alasan cukup untuk melakukan penahanan, sehingga tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menggugat sah atau tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

>>> Honda Rebel 1100 Makin Stylish, Punya Warna Baru!

Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan penggeledahan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri yang berwenang.