Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (7/7) di Mabes Polri.

>>> Studi: Manusia Hobbit Flores Ternyata Pemakan Bangkai, Bukan Pemburu

Kedua tersangka adalah DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2024 berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP.

DPP diduga mengondisikan pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Ia juga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) dan menaikkan harga perkiraan sendiri yang menguntungkan pihak tertentu.

Sementara TD diduga tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak dan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana persyaratan.

>>> Hamas Bubarkan Pemerintahan di Gaza Setelah 18 Tahun Berkuasa

TD juga tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana.

Proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes berlangsung dari 2016 hingga 2022 dengan skema EPCC (engineering, procurement, construction, and commissioning).

Proyek ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian teknologi gula.

Proyek juga gagal memenuhi jaminan kinerja seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

>>> Microsoft PHK 4.800 Karyawan di Tengah Restrukturisasi Xbox

PTPN XI memutuskan kontrak setelah kontraktor gagal memenuhi syarat. Total pembayaran mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak Rp716,6 miliar.