Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Putusan tersebut menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. "Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujarnya, Selasa (7/7).

>>> Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih Usai Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Abrianto menegaskan bahwa permohonan yang diterima sebagian tidak berarti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

"Penyidikan masih berlaku," kata dia.

Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat formil.

Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP. Dah/373/VI/RES.

1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Meskipun telah mendapat izin dari ketua PN Tangerang, hakim menilai alasan penggeledahan bertentangan antara permintaan izin dengan pelaksanaan.

>>> Megawati Hangestri Tiba di Korea 10 Juli untuk Gabung Hillstate

Penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP. Kap/703/VI/RES.

1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Hakim menyebut Roy dan keluarga menolak penangkapan, dan tidak terbukti adanya upaya melarikan diri.

Penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP. Han/458/VI/RES.

1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah. Hakim menilai penyidik tidak memenuhi syarat subjektif dalam melakukan penahanan.

Hakim menekankan bahwa penyidik harus berpedoman pada hukum acara dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat syarat formil, materiil, serta subjektif dan objektif.

>>> iPhone Ultra Diprediksi Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya

Dalam kasus Roy, alasan subjektif penyidik tidak dapat diterima.