Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo yang Dikabulkan Sebagian
Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Putusan tersebut menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. "Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujarnya, Selasa (7/7).
>>> Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih Usai Praperadilan Dikabulkan Sebagian
Abrianto menegaskan bahwa permohonan yang diterima sebagian tidak berarti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
"Penyidikan masih berlaku," kata dia.
Putusan Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat formil.
Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP. Dah/373/VI/RES.
1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
Meskipun telah mendapat izin dari ketua PN Tangerang, hakim menilai alasan penggeledahan bertentangan antara permintaan izin dengan pelaksanaan.
>>> Megawati Hangestri Tiba di Korea 10 Juli untuk Gabung Hillstate
Penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP. Kap/703/VI/RES.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Hakim menyebut Roy dan keluarga menolak penangkapan, dan tidak terbukti adanya upaya melarikan diri.
Penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP. Han/458/VI/RES.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah. Hakim menilai penyidik tidak memenuhi syarat subjektif dalam melakukan penahanan.
Hakim menekankan bahwa penyidik harus berpedoman pada hukum acara dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat syarat formil, materiil, serta subjektif dan objektif.
>>> iPhone Ultra Diprediksi Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya
Dalam kasus Roy, alasan subjektif penyidik tidak dapat diterima.
Update Terbaru
Pasar Prediksi Bereaksi pada Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 17:13 WIB
Mati Suri Sejak 2020, Pramono Buka Lagi Perpustakaan Nyi Ageng Serang
Selasa / 07-07-2026, 17:13 WIB
Bapenda DKI Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan 2026
Selasa / 07-07-2026, 17:13 WIB
Ricardo Pepi Masuk Sebagai Pemain Pengganti Saat AS Hadapi Belgia
Selasa / 07-07-2026, 17:08 WIB
Jeff Bezos Investasi di Startup AI Fisik untuk Percepat Manufaktur
Selasa / 07-07-2026, 17:08 WIB
Sparks Hadapi Storm di Crypto Arena Usai Istirahat Panjang
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
PSSI dan I.League Rencanakan Longgarkan Larangan Penonton Tandang
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pabrik Gula PTPN XI
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Studi: Manusia Hobbit Flores Ternyata Pemakan Bangkai, Bukan Pemburu
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Hamas Bubarkan Pemerintahan di Gaza Setelah 18 Tahun Berkuasa
Selasa / 07-07-2026, 17:07 WIB
Microsoft PHK 4.800 Karyawan di Tengah Restrukturisasi Xbox
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Bambang Pacul Santai Tanggapi Rencana PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Pengakuan Pengidap Kanker Paru soal Gejala Awal yang Dialami
Selasa / 07-07-2026, 17:03 WIB
Pembuat Chip AI Catat Pendapatan Rekor Meski Wall Street Terkoreksi
Selasa / 07-07-2026, 17:01 WIB







