Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan skenario Pilpres 2029 yang berpotensi membuat pemilu hanya menjadi formalitas belaka.

Skenario tersebut didasarkan pada wacana pembatasan pasangan capres–cawapres hanya boleh diusung oleh minimal tiga partai politik (parpol) parlemen.

>>> Mulai 2027, Bensin Wajib Dicampur Etanol, Pemerintah Terapkan Bertahap hingga E20

Hal ini muncul dari bocoran Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K.

Harman yang menyebut adanya upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang segera dibahas di DPR.

"Nah kalau ini dengan tiga partai koalisi, maka ya sekarang ini yang baku atur ya hanya partai KIM Plus yang ada di pemerintahan.

Karena itu mengapa Prabowo sejak pagi-pagi dia sudah menawarkan koalisi permanen ya.

Ingat beberapa waktu yang lalu Prabowo sudah menyampaikan hal itu ketika dalam pertemuan di Hambalang ya, dia mengajak untuk membangun koalisi permanen," ucap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (10/7).

Menurutnya, jika aturan itu diterapkan, maka dari delapan partai di parlemen, KIM Plus yang memiliki tujuh partai koalisi bisa membagi pasangan calon.

"Mereka tinggal bagi baku atur siapa pasangan calon satu yang dipastikan akan menang.

>>> Kisah Haru Istri Bangunkan Suami Koma dengan Gigit Jari Kaki

Ya ini dalam hal ini tentu saja Prabowo dan calon pendampingnya, dan kedua itu adalah calon yang ini kita sebut sebagai ya apa ya, calon yang sudah dipastikan akan kalahlah ya," imbuhnya.

Dengan skema tersebut, pasangan calon bisa dipecah dari partai-partai koalisi permanen. Siapapun yang menang nantinya tetap akan kembali masuk ke pemerintahan.