Hersu menegaskan, aturan semacam itu membuat putusan MK soal penghapusan presidential threshold tidak ada gunanya.

"Karena yang diatur bukan presidensial threshold-nya tetapi jumlah partai politik pengusungnya.

Jadi sejak awal ini calon presiden dan calon wakil presiden itu dibatasi hanya calon yang sudah dipastikan siapa yang akan menjadi pemenangnya, itu sudah ditentukan sebelum pemilu berlangsung.

Untuk apa ada pemilu kalau seperti itu ya? Lebih baik kalau kayak gitu ya sudah diserahkan aja ke MPR kembali gitu," tandasnya.

Sebelumnya, dalam opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni, Benny K. Harman menulis bahwa ada indikasi kuat regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat.

>>> Update Harga Xiaomi 17 Ultra Juli 2026: Spesifikasi Gahar, Kamera Leica 200MP, dan Fitur Flagship yang Wajib Kamu Tahu!

Salah satu wacana paling berbahaya, menurutnya, adalah aturan yang mewajibkan pasangan capres–cawapres didukung minimal tiga partai parlemen agar bisa maju bertarung.