Pengadilan Prancis Perpendek Larangan Pencalonan Marine Le Pen
Pengadilan banding Prancis mempertahankan vonis bersalah Marine Le Pen dalam kasus penggelapan dana Parlemen Eropa, tetapi memperpendek masa larangan mencalonkan diri.
Keputusan ini berpotensi membuka jalan sempit bagi pemimpin sayap kanan itu untuk bersaing dalam pemilihan presiden 2027.
>>> Kulit Sensitif Sering Diabaikan, Padahal Bisa Pengaruhi Kualitas Hidup
Namun, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun, dengan dua tahun ditangguhkan dan satu tahun harus dijalani dengan pengawasan elektronik menggunakan gelang kaki.
Hukuman tersebut dapat membuat kampanye presiden menjadi sulit secara politik dan logistik bagi ketua partai anti-imigrasi National Rally (RN).
Le Pen sebelumnya menyatakan tidak akan maju jika dijatuhi hukuman yang membatasi pergerakannya atau mewajibkan gelang elektronik.
"Jika saya diizinkan menjadi kandidat tetapi secara efektif dicegah untuk berkampanye dengan bebas, maka Anda paham itu tidak mungkin," kata Le Pen dalam wawancara pekan lalu.
Sikap pastinya belum jelas setelah vonis, karena hakim berbeda akan mempertimbangkan teknis pengawasan elektronik di kemudian hari.
Le Pen, 57 tahun, dinyatakan bersalah sebagai aktor utama dalam skema pekerjaan fiktif untuk menggelapkan dana Parlemen Eropa antara 2004 dan 2016.
Dana yang diperoleh secara ilegal dialirkan untuk membayar partainya di Paris dalam skema yang oleh jaksa disebut belum pernah terjadi sebelumnya dalam skala dan durasi.
Le Pen menerima masa larangan mencalonkan diri yang diperpendek menjadi 15 bulan, dengan sisa 30 bulan ditangguhkan, serta denda €100.000.
Kandidat Pengganti dan Dampak Politik
Jordan Bardella, 30 tahun, presiden partai yang menangani operasi sehari-hari, tetap menjadi kandidat pengganti potensial jika Le Pen tidak bisa maju.
Le Pen sebelumnya menyatakan akan mendukung Bardella, anak didiknya, dengan energi dan keyakinan jika situasi membutuhkan.
Update Terbaru
Qubo Hadirkan AI Guard untuk Kamera Keamanan dan Luncurkan Dashcam Pro 2K
Selasa / 07-07-2026, 23:08 WIB
10 Sepatu Lari Diadora Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Selasa / 07-07-2026, 23:08 WIB
Beda Micellar Water dan Milk Cleanser, Mana yang Harus Dipilih?
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
On Squad Race Debut di Jakarta, Lomba Estafet Urban Satukan Komunitas Pelari
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Usai Divonis Mahkamah Malaysia, Dua Nakhoda Nelayan RI Segera Dipulangkan ke Batam
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
KPK Awasi Program MBG, BGN Tindaklanjuti 10 Temuan
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Taylor Swift Menang Gugatan Hak Cipta dari Penyair Kimberly Marasco
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Kejar Setoran Pajak, Menkeu Ancam Rumahkan Pegawai DJP Berkinerja Buruk
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Prabowo Ungkap Hasil Tes DNA: Saya Punya DNA India
Selasa / 07-07-2026, 22:33 WIB
Seattle Akhiri Tuan Rumah Piala Dunia di Tengah Eliminasi AS
Selasa / 07-07-2026, 22:28 WIB
Kapolda Banten: Belum Ada Unsur Pidana di Kebakaran TPA Jatiwaringin
Selasa / 07-07-2026, 22:28 WIB
Apa Salah Ronaldo hingga Portugal Kandas di Piala Dunia 2026?
Selasa / 07-07-2026, 22:28 WIB
Donovan Mitchell Teken Perpanjangan Kontrak Rp4,3 Triliun dengan Cavaliers
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB
Kasatgas Tinjau Jalan Werlah di Bener Meriah, Siapkan Jalur Alternatif
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB







