Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menindaklanjuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan BGN mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa untuk membahas rencana aksi yang telah disusun.

>>> Taylor Swift Menang Gugatan Hak Cipta dari Penyair Kimberly Marasco

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pertemuan tersebut difokuskan pada langkah konkret perbaikan tata kelola MBG berdasarkan hasil kajian KPK.

"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Agustina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Agustina menjelaskan, KPK telah menyerahkan hasil kajian pada 17 Maret 2026, saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.

Namun, ketika kepemimpinan baru bertugas pada 2 Juni 2026, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

"Pada saat 2 Juni 2026, kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," katanya.

Jajaran pimpinan baru di bawah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang kemudian mempelajari seluruh rekomendasi. Kajian tersebut memuat 10 temuan yang masing-masing dianalisis sebelum disusun langkah perbaikannya.

"Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu," ujar mantan Wakil Kepala BPKP tersebut.

>>> Kejar Setoran Pajak, Menkeu Ancam Rumahkan Pegawai DJP Berkinerja Buruk

Setelah pembahasan internal, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun rencana aksi. Agustina menegaskan setiap instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas.

"Sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.