Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, menanggapi penggeledahan yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo.

Penggeledahan pada Rabu (24/6) itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor telepon seluler bekas atau handphone (HP) seken.

>>> BULOG Pastikan Kualitas Beras Aman dan Sehat hingga ke Pelosok

Rusman menyatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan.

"Terkait pemberitaan mengenai penggeledahan oleh Bareskrim, saya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum," kata Rusman kepada awak media, Selasa (7/7).

Ia membenarkan adanya penggeledahan dan pengambilan data oleh kepolisian.

"Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan," ujarnya.

Rusman menegaskan hubungan Bea Cukai dengan kepolisian tetap baik. Kedatangan penyidik Kortastipidkor merupakan bagian dari tugas di lokasi objek pemeriksaan.

Ia memastikan tidak ada unsur intimidasi dalam proses tersebut, meskipun kehadiran banyak petugas kerap menimbulkan kesan lain. "Silakan saja, dan tidak ada intimidasi dalam proses tersebut.

Memang biasanya ketika banyak petugas datang, muncul anggapan seolah-olah ada pengerahan massa atau intimidasi, padahal tidak demikian," ujarnya.

Namun, Rusman mengaku belum mengetahui secara rinci dokumen yang disita maupun pihak Bea Cukai yang telah diperiksa.

"Mengenai dokumen yang diamankan maupun saksi yang diperiksa, saya belum mengetahui secara rinci apa saja yang dibawa oleh penyidik," katanya.

>>> Plumber Simulator Hadir di Steam, Perbaiki Pipa dan Toilet Tersumbat

Sejauh ini belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pegawai Bea Cukai Juanda. Jika nantinya ada yang dipanggil sebagai saksi, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan.