Ketentuan Sertifikat Pejabat Perbendaharaan: PPK, PPSPM, dan Bendahara
Pejabat perbendaharaan memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan uang negara yang tertib, sah, efisien, dan akuntabel. Kompetensi mereka dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.
Sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi instrumen krusial untuk memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara memenuhi standar pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan.
>>> Sosok Istri Thibaut Courtois yang Jadi Sorotan, Disebut Pernah Dilirik Neymar
Dasar Hukum Sertifikasi
Ketentuan sertifikasi bendahara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan PMK Nomor 126/PMK. 05/2016 yang telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.
05/2017. PMK tersebut mengatur tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Sementara itu, sertifikasi PPK dan PPSPM diatur dalam PMK Nomor 211/PMK. 05/2019 tentang tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
Jenis Sertifikat
Terdapat tiga jenis sertifikat pejabat perbendaharaan, yaitu Sertifikat Bendahara (BNT), Sertifikat Pejabat Pembuat Komitmen (PNT), dan Sertifikat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SNT).
Kriteria Minimal Peserta Sertifikasi
Mulai tahun 2026, pejabat perbendaharaan yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran wajib memiliki sertifikat.
Oleh karena itu, satuan kerja yang belum memiliki pejabat tersertifikasi perlu memperhatikan kriteria minimal pengajuan.
Untuk bendahara, kriteria utama adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II.
b) bagi PNS, Brigadir Polisi Satu bagi Polri, dan Sersan Satu bagi TNI. Pendidikan minimal SLTA.
Untuk PPK dan PPSPM, kriteria utama adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dengan pangkat minimal Pembina (III. a) dan pendidikan minimal Diploma III.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran sertifikasi pejabat perbendaharaan dana APBN dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN milik Kementerian Keuangan.
Update Terbaru
Qubo Hadirkan AI Guard untuk Kamera Keamanan dan Luncurkan Dashcam Pro 2K
Selasa / 07-07-2026, 23:08 WIB
10 Sepatu Lari Diadora Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Selasa / 07-07-2026, 23:08 WIB
Beda Micellar Water dan Milk Cleanser, Mana yang Harus Dipilih?
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
On Squad Race Debut di Jakarta, Lomba Estafet Urban Satukan Komunitas Pelari
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Usai Divonis Mahkamah Malaysia, Dua Nakhoda Nelayan RI Segera Dipulangkan ke Batam
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
KPK Awasi Program MBG, BGN Tindaklanjuti 10 Temuan
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Taylor Swift Menang Gugatan Hak Cipta dari Penyair Kimberly Marasco
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Kejar Setoran Pajak, Menkeu Ancam Rumahkan Pegawai DJP Berkinerja Buruk
Selasa / 07-07-2026, 23:07 WIB
Prabowo Ungkap Hasil Tes DNA: Saya Punya DNA India
Selasa / 07-07-2026, 22:33 WIB
Seattle Akhiri Tuan Rumah Piala Dunia di Tengah Eliminasi AS
Selasa / 07-07-2026, 22:28 WIB
Kapolda Banten: Belum Ada Unsur Pidana di Kebakaran TPA Jatiwaringin
Selasa / 07-07-2026, 22:28 WIB
Apa Salah Ronaldo hingga Portugal Kandas di Piala Dunia 2026?
Selasa / 07-07-2026, 22:28 WIB
Donovan Mitchell Teken Perpanjangan Kontrak Rp4,3 Triliun dengan Cavaliers
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB
Kasatgas Tinjau Jalan Werlah di Bener Meriah, Siapkan Jalur Alternatif
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB







