Pejabat perbendaharaan memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan uang negara yang tertib, sah, efisien, dan akuntabel. Kompetensi mereka dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.

Sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi instrumen krusial untuk memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara memenuhi standar pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan.

>>> Sosok Istri Thibaut Courtois yang Jadi Sorotan, Disebut Pernah Dilirik Neymar

Dasar Hukum Sertifikasi

Ketentuan sertifikasi bendahara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan PMK Nomor 126/PMK. 05/2016 yang telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.

05/2017. PMK tersebut mengatur tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.

Sementara itu, sertifikasi PPK dan PPSPM diatur dalam PMK Nomor 211/PMK. 05/2019 tentang tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.

Jenis Sertifikat

Terdapat tiga jenis sertifikat pejabat perbendaharaan, yaitu Sertifikat Bendahara (BNT), Sertifikat Pejabat Pembuat Komitmen (PNT), dan Sertifikat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SNT).

Kriteria Minimal Peserta Sertifikasi

Mulai tahun 2026, pejabat perbendaharaan yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran wajib memiliki sertifikat.

Oleh karena itu, satuan kerja yang belum memiliki pejabat tersertifikasi perlu memperhatikan kriteria minimal pengajuan.

Untuk bendahara, kriteria utama adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II.

b) bagi PNS, Brigadir Polisi Satu bagi Polri, dan Sersan Satu bagi TNI. Pendidikan minimal SLTA.

Untuk PPK dan PPSPM, kriteria utama adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dengan pangkat minimal Pembina (III. a) dan pendidikan minimal Diploma III.

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran sertifikasi pejabat perbendaharaan dana APBN dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN milik Kementerian Keuangan.