Gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan penyair Kimberly Marasco terhadap Taylor Swift resmi ditolak oleh pengadilan.

Hakim Distrik Selatan Florida Aileen Cannon memutuskan bahwa puisi-puisi Marasco tidak mengandung bentuk ekspresi yang memenuhi syarat perlindungan hak cipta.

>>> Kejar Setoran Pajak, Menkeu Ancam Rumahkan Pegawai DJP Berkinerja Buruk

Dalam gugatannya, Marasco menuduh Swift menggunakan frasa dari puisinya di lebih dari belasan lagu, termasuk lagu The Man yang disebut mirip dengan puisinya Ordinary Citizen.

Namun, Marasco mengakui bahwa buku puisinya hanya terjual sekitar 3.000 eksemplar di seluruh dunia.

Hakim Cannon menyatakan gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sekalipun Swift terinspirasi oleh gagasan dalam puisi, hal itu bukan pelanggaran hak cipta.

Menurut Cannon, materi yang dipersoalkan hanya berupa ide, metafora, konteks, dan tema yang tidak dilindungi hak cipta.

>>> Prabowo Ungkap Hasil Tes DNA: Saya Punya DNA India

Pengadilan juga menilai tidak ada kesamaan substansial antara karya Marasco dan lagu-lagu Swift.

Hakim menyoroti pengakuan Marasco tentang parafrase dan penyalinan dengan sedikit perubahan kata yang belum memenuhi standar hukum.

Cannon menerima argumen pihak tergugat bahwa gugatan tersebut merupakan shotgun pleading, yaitu mencampurkan berbagai klaim tanpa menguraikan secara spesifik.

Sebelum putusan, perkara sempat tertunda karena kesulitan menyampaikan surat panggilan kepada Taylor Swift.

>>> Seattle Akhiri Tuan Rumah Piala Dunia di Tengah Eliminasi AS

Ahli musik Brian McBrearty berharap perkara tetap bergulir agar pengadilan memberi penjelasan tegas. Menurutnya, hukum hak cipta melindungi ekspresi orisinal, bukan membatasi proses kreatif.