Polsek Jagakarsa menangkap seorang penjual obat keras terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah warga setempat menyegel toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.

>>> Babak I: Messi Gagal Penalti dan Tendangan Bebas, Mesir Unggul 1-0

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa warga telah menyegel toko tersebut.

"Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Nurma menegaskan komitmennya menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

>>> Pearl Abyss Konfirmasi Crimson Desert Dikembangkan untuk Nintendo Switch 2

Polisi telah berkoordinasi dengan RT, RW, dan para pemuda untuk mengawasi peredaran obat keras ilegal. Observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat juga dilakukan.

Kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen. "Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," tegas Nurma.

Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di toko tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat terlarang.

>>> Bocoran Pokémon Winds and Waves: Psyduck Dapat Evolusi Tipe Es/Psikis

Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan dua orang bertopeng badut mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen menyegel toko tersebut.