Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengecam aksi perobohan rumah dinas di Surabaya yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan menggunakan alat berat ekskavator.

Kepala DJBC Jatim I Rusman Hadi menegaskan bahwa perobohan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana umum.

>>> Messi Gagal Penalti, Mesir Unggul 1-0 atas Argentina

"Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum," kata Rusman kepada awak media, Selasa (7/7).

Rusman menjelaskan, rumah dinas tersebut adalah aset milik Bea Cukai yang diperuntukkan bagi pegawai aktif dan disewakan dengan biaya sangat murah.

Secara aturan, rumah dinas harus dikembalikan kepada negara begitu pegawai penghuninya memasuki masa pensiun.

Namun, seorang eks pegawai Bea Cukai yang menghuni bangunan itu menolak mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain.

"Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara.

Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," ucap Rusman.

Rusman menambahkan, rumah tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memiliki tempat tinggal.

Pihaknya tidak bisa tinggal diam ketika aset negara dirusak, karena pembangunan kembali membutuhkan anggaran negara.

Oleh karena itu, perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai.

"Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara.

>>> 9 Cara Agar Rambut Tidak Mudah Kusut dan Mudah Diatur

Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai.