Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," tuturnya.

Rusman mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan tim bantuan hukum Bea Cukai dan laporannya telah disampaikan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara, karena seluruh aset tersebut telah memiliki sertifikat sebagai barang milik negara.

Rusman menyebut, bagi pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara merusak atau membongkar paksa.

Sebelumnya, seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita, harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai nekat merobohkan rumah dinas milik pejabat Kanwil DJBC Jatim I menggunakan ekskavator.

Nita berdalih telah membeli rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya tersebut.

Dia kemudian merobohkan bangunan itu dengan alat berat ekskavator yang disewanya dengan biaya Rp7 juta.

Atas perbuatannya, Nita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Polisi Tangkap Penjual Tramadol di Jagakarsa Setelah Warung Disegel Warga

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.