Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Meski belum mengarah pada dugaan tindak pidana, fakta persidangan itu dinilai menjadi ujian etik dan integritas bagi lembaga auditor negara.

>>> Viral Warga Lampung Timur Tolak Bayar Pajak demi Bangun Jalan Swadaya, Bupati Respons

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, yang penting adalah bagaimana BPK merespons kemunculan nama anggotanya dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum.

"Persoalannya bukan menghukum seseorang karena namanya disebut di persidangan.

Persoalannya adalah bagaimana lembaga negara menjaga kepercayaan publik ketika nama salah satu anggotanya muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional," kata Gautama, Minggu (6/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK memperlihatkan foto Nyoman untuk mengonfirmasi jalur perkenalan antara terdakwa John Field dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.

Rizal menerangkan dirinya mengenal John melalui Nyoman. John juga membenarkan bahwa foto yang diperlihatkan jaksa merupakan orang yang dikenalnya.

Jaksa mengungkap bahwa nomor kontak John di telepon seluler Rizal tersimpan dengan identitas "John Nyoman". Hal itu menjadi bagian dari konstruksi hubungan yang tengah diuji di persidangan.

Secara hukum, fakta tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Nyoman. Hingga kini KPK juga belum pernah menyatakan atau menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Namun, menurut Gautama, dalam perkara korupsi yang kompleks, jalur perkenalan merupakan salah satu fakta yang lazim diuji penyidik melalui pemetaan hubungan (relationship mapping).