Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).

Para tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak lainnya.

>>> Nuya Susantono Ungkap Proses Kreatif Musikal Senja Teduh Pelita

Terbaru, Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Ompreng dan Motor Listrik Jadi Sorotan

Brigjen Lalu diduga mendirikan perusahaan untuk menjual wadah makanan (food tray) atau ompreng ke calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

Pendirian perusahaan itu dilakukan melalui saksi YCS dan RD.

Selain ompreng, Kejagung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga menjadi bancakan.

>>> Real Madrid Resmi Rekrut Denzel Dumfries dari Inter Milan

Proyek motor listrik itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam proyek tersebut, Kejagung mengungkap peran seorang Kolonel TNI berinisial BU.

Pengadaan motor listrik dilakukan bersama Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Total anggaran pengadaan motor listrik mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

>>> Tomi Adeyemi Jauhkan Diri dari Film Adaptasi Children of Blood and Bone

Selain motor listrik, proyek bancakan lainnya meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.