KJRI Johor Bahru terus mengupayakan pemulangan dua nakhoda nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut perkara dugaan pelanggaran wilayah perairan Malaysia.

Kedua nelayan tersebut adalah NF, nakhoda KM Hai Yang 3, dan M, nakhoda KM Baruna Jaya.

>>> KPK Awasi Program MBG, BGN Tindaklanjuti 10 Temuan

Mereka menjalani persidangan pada Senin (6/7/2026) terkait dugaan pelanggaran batas perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Mahkamah Majistret Kota Tinggi menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.

Mahkamah juga menetapkan penyitaan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya oleh Pemerintah Malaysia sesuai Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran perikanan di Malaysia dapat dikenakan sanksi denda hingga RM6 juta, termasuk penyitaan kapal dan alat tangkap.

Proses Pemulangan

KJRI Johor Bahru Sigit W menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk mempercepat pemulangan kedua WNI.

"Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil.

Pada Senin sore, kedua nelayan telah diserahkan dari Jabatan Perikanan Mersing kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi menuju Indonesia," katanya dalam keterangan, Selasa (7/7/26).

>>> Taylor Swift Menang Gugatan Hak Cipta dari Penyair Kimberly Marasco

Hari ini, Sigit memastikan KJRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekaligus menyerahkan tiket feri tujuan Batam agar proses pemulangan segera dilaksanakan.

KJRI Johor Bahru menjelaskan, sejak menerima pemberitahuan penangkapan pada 31 Mei 2026, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada kedua nelayan melalui akses kekonsuleran, bantuan hukum, serta koordinasi intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.