Usai Divonis Mahkamah Malaysia, Dua Nakhoda Nelayan RI Segera Dipulangkan ke Batam
KJRI Johor Bahru terus mengupayakan pemulangan dua nakhoda nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut perkara dugaan pelanggaran wilayah perairan Malaysia.
Kedua nelayan tersebut adalah NF, nakhoda KM Hai Yang 3, dan M, nakhoda KM Baruna Jaya.
>>> KPK Awasi Program MBG, BGN Tindaklanjuti 10 Temuan
Mereka menjalani persidangan pada Senin (6/7/2026) terkait dugaan pelanggaran batas perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.
Mahkamah Majistret Kota Tinggi menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Mahkamah juga menetapkan penyitaan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya oleh Pemerintah Malaysia sesuai Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran perikanan di Malaysia dapat dikenakan sanksi denda hingga RM6 juta, termasuk penyitaan kapal dan alat tangkap.
Proses Pemulangan
KJRI Johor Bahru Sigit W menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk mempercepat pemulangan kedua WNI.
"Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil.
Pada Senin sore, kedua nelayan telah diserahkan dari Jabatan Perikanan Mersing kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi menuju Indonesia," katanya dalam keterangan, Selasa (7/7/26).
>>> Taylor Swift Menang Gugatan Hak Cipta dari Penyair Kimberly Marasco
Hari ini, Sigit memastikan KJRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekaligus menyerahkan tiket feri tujuan Batam agar proses pemulangan segera dilaksanakan.
KJRI Johor Bahru menjelaskan, sejak menerima pemberitahuan penangkapan pada 31 Mei 2026, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada kedua nelayan melalui akses kekonsuleran, bantuan hukum, serta koordinasi intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.
Update Terbaru
Salah Kirim Assist, Messi Gagal Penalti: Mesir Selangkah Lagi Cetak Sejarah
Rabu / 08-07-2026, 00:22 WIB
Presiden Aniplex Buka Peluang Penggunaan AI Jika Menguntungkan Kreator
Rabu / 08-07-2026, 00:22 WIB
Ghost in the Shell Versi Science SARU Umumkan Pengisi Suara Baru, Maaya Sakamoto Jadi Motoko Kusanagi
Rabu / 08-07-2026, 00:21 WIB
Trump Ampuni 9 Mekanik Diesel karena Hapus Kontrol Emisi
Rabu / 08-07-2026, 00:21 WIB
Bukan Dielus, Ini 7 Cara Ungkapkan Rasa Sayang pada Kucing
Rabu / 08-07-2026, 00:21 WIB
Wagub Jabar Ungkap ASN Kecanduan Judi Online hingga Rp800 Juta
Rabu / 08-07-2026, 00:21 WIB
Lukaku Jadi Striker Paling Mematikan di Piala Dunia 2026, Lewati Messi dan Mbappe
Rabu / 08-07-2026, 00:21 WIB
Bea Cukai Jatim Kecam Perobohan Rumah Dinas di Surabaya
Rabu / 08-07-2026, 00:21 WIB
Messi Gagal Penalti, Mesir Unggul 1-0 atas Argentina
Rabu / 08-07-2026, 00:19 WIB
9 Cara Agar Rambut Tidak Mudah Kusut dan Mudah Diatur
Rabu / 08-07-2026, 00:19 WIB
Polisi Tangkap Penjual Tramadol di Jagakarsa Setelah Warung Disegel Warga
Rabu / 08-07-2026, 00:18 WIB
Babak I: Messi Gagal Penalti dan Tendangan Bebas, Mesir Unggul 1-0
Rabu / 08-07-2026, 00:18 WIB
Pearl Abyss Konfirmasi Crimson Desert Dikembangkan untuk Nintendo Switch 2
Rabu / 08-07-2026, 00:18 WIB
Bocoran Pokémon Winds and Waves: Psyduck Dapat Evolusi Tipe Es/Psikis
Rabu / 08-07-2026, 00:18 WIB







