"Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak kedua WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum hingga proses pemulangan ke Tanah Air," ujarnya.

Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi kepulangan empat anak buah kapal (ABK) yang ikut diamankan dalam kasus yang sama.

Keempat ABK dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor atas kerja sama dalam penyelesaian perkara tersebut.

>>> Kejar Setoran Pajak, Menkeu Ancam Rumahkan Pegawai DJP Berkinerja Buruk

Ke depan, KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di wilayah akreditasinya, melalui layanan kekonsuleran, fasilitasi bantuan hukum, koordinasi dengan otoritas setempat, hingga proses pemulangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.